Politik
KPU Tak Mau Respons Permintaan PDIP Sebelum Ada Bukti

Jakarta, Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan nama-nama caleg terpilih, yang lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun usai penetapan, PDIP meminta agar KPU untuk mengubah tiga nama caleg terpilih, dikarenakan ada beberapa catatan yang diberikan oleh partai diantaranya ada yang meninggal, dipecat dan mengundurkan diri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengaku belum dapat memproses permintaan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu, dikarenakan belum ada keterangan tertulis yang diberikan.
” Ya semua ada langkah-langkahnya bilamana caleg yang ditetapkan meninggal dunia berarti partai harus mengirimkan surat keterangan dan dokumen penunjang yang menyebut bahwa caleg tersebut meninggal. Bilamana dipecat ataupun mengundurkan diri. Hal senada juga harus dilakukan sebagai syarat wajib yang diatur dalam peraturan Pemilu,” kata Arief di Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Lanjut Arif, bila PDIP telah mengirimkan bukti otentik ke KPU. Pihaknya akan memproses sesuai peraturan, bila peraih suara terbanyak tidak memenuhi syarat, maka kursi diberikan pada kursi terbanyak.
“Sesuai putusan KPU, PDIP memperoleh suara sah terbanyak di Pemilu 2019 dengan perolehan suara sebanyak 27.053.961 atau 19,33 persen dari total suara sah parpol 139.970.810. Jadi bilamana caleg yang ditetapkan berhalangan maka caleg suara terbanyak selanjutnya yang akan mengganti,” kata Arief. [frn/ipg]
