Nasional
Pilkada 2020, ICW: Perhatikan Tiga Prinsip Utama Pelaporan Dana Kampanye

Jakarta, Realitarakyat.com – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun depan, akan dimulai beberapa bulan ke depan. Sebagai syarat mengikuti kontestasi demokrasi tersebut, calon kepala daerah dan partai politik harus melaporkan dana kampanye.
Karenanya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meminta KPU dan calon kepala daerah untuk memperhatikan tiga prinsip utama dalam pelaporan dana kampanye.
“Bukan sekedar laporan, pada kandidat juga haru memperhatikan validasi, proseduran dan transparan dalam hal dana kampanye,” kata Adnan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Realitarakyat.com, Kamis (19/9/2019).
Soal validasi, Adnan juga menjelaskan, hal tersebut bisa dilakukan verifikasi ataupun audit dengan pihak luar asal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam UU Pemilu dan Pilkada.
“Sedangkan untuk prinsip transparansi berkaitan dengan diagnosa investigatif. Hal ini sudah sesuai dengan PKPU yang ada,” paparnya.
Adnan juga meminta auditor untuk bergerak sesuai peraturan dan harus memiliki integritas untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
“Soal prosedural, tentu hanya audit prosedural. Apabila nanti ada temuan, baru ada audit investigasi. Semua aturan-aturan itu harus didesain untuk dapat menyentuh dan meningkatkan transparansi para peserta pemilu,” tandasnya. (ndi)
