Nasional
Ini Nasihat HNW kepada Anggota DPR Periode 2019-2024

Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI periode 2014-2019, Hidayat Nur Wahid (HNW), berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat melanjutkan hal positif yang sudah dilakukan anggota DPR sebelumnya.
Terutama, dalam pembuatan legislasi yang dilakukan agar lebih terencana, terukur, sehingga tidak terjadi pemicu di ruang publik.
“Jadi saya berharap pembuatan UU itu betul-betul dilakukan dengan terencana, terukur dan dilakukan sejak dari awal terbuka juga, jangan menunggu injury time,” kata Hidayat, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019).
“Itu harus betul-betul dilakukan sehingga dengan demikian maka kepercayaan rakyat kepada lembaga legislasi akan bisa tumbuh dan akan bisa dikuatkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, kehadiran anggota dalam rapat komisi maupun sidang paripurna, juga harus menjadi perhatian para anggota dewan yang baru maupun yang terpilih kembali.
Pasalnya, sambung HNW, khususnya dalam rapat paripurna sebagai rapat pengambilan keputusan menjadi framing media massa dalam mengukur tingkat keseriusan para wakil rakyat.
“Jadi saya berharap lebih disiplin, karena kedisiplinan itu termasuk menghadiri sidang paripurna itu mencerminkan tentang keseriusan untuk bekerja. Sekalipun di DPR itu pekerjaan itu banyak dan kadang berbarengan, ada yang pas tugas ke luar Jakarta, ada yang pas tugas di alat kelengkapan yang lain tapi tentu saja itu tidak permanen dan tidak dominan, Jadi tentu adalah yang ke paripurna,” paparnya.
Ia pun menyarankan agar sidang paripurna dapat dijadwal secara teratur sehingga waktunya pun dapat terukur oleh para anggota dewan baik di alat kelengkapan maupun di komisi-komisi.
“Dan ke depan paripurna itu teratur betul, penjadwalannya selalu terukur, periode sebelumnya itu setiap hari Senin paripurna. Kalau periode sekarang ini kapan saja paripurna nggak jelas waktunya. Jadi ke depan perlu dimanage lebih baik lagi,” usul politikus PKS itu.
Lebih lanjut, HNW kembali menenkankan dalam pembahasan legislasi yang tidak secara utuh menjadi domain mutlak dari DPR saja, artinya ada unsur pemerintah yang ikut melakukan pembahasan di dalamnya.
“Kasus sekarang ini pemerintah sudah mengajukan, menarik diri. UU yang sekarang ditarik ini itu adalah inisiatif pemerintah. Jadi mereka yang mengusulkan mereka yang menarik. Ketika nggak disahkan jadi uu DPR yang disalahkan,” pungkasnya. (ndi)
