Fokus
Ada Tekanan dalam Proses Pemilihan Kepala Panlak DPR?

Realitarakyat.com – Terpilihnya Tanti Sumartini menjadi Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang (Panlak) DPR RI, menimbulkan tanda tanya. Seperti diketahui, Tanti mengalahkan dua calon lainnya yang juga ikut dalam seleksi, yaitu Rachmi Suprihartanti Septiningtyas dan Endah Sri Lestari.
Selain waktu pemilihan yang seharusnya 15 hari, menjadi hanya lima hari, kabar bahwa sudah ada surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara juga menimbulkan tanda tanya. Sebab, ada tahapan yang tidak sesuai dan disamarkan.
“Itu namanya KASN dibohongi oleh panitia seleksi mengenai waktu pengumuman. Yang kedua, kepala Panlak terpilih tidak berlatarbelakang pendidikan yang berkaitan dengan bidang tugasnya,” kata sumber di Sekretariat Jenderal DPR RI yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal itu dikhawatirkan akan melemahkan DPR dan juga Setjen. Sebab, pimpinan akan menjadi koordinator dalam penyusunan keterangan dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Bagaimana yang bersangkutan bisa memahami substansi peradilan di MK? Seharusnya, Biro Kepegawaian DPR tidak meloloskan soal pengumuman. Mengapa sampai kecolongan? Apakah Biro Kepegawaian ditekan,” ujarnya tak habis pikir.
Apalagi, ada persoalan substantif yang dilanggar. Terlebih, semua dokumen calon pejabat di lingkungan Setjen, ada di biro tersebut. “Kalau aturannya tidak boleh, ya tidak boleh. Apakah ditekan? Masa kalah dengan hal semacam itu,” tandasnya.[sas]
