Politik
Bawaslu Klaim Tak Bisa Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Langgar Protkes

Realitarakyat.com – Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya tak bisa mendiskualifikasi peserta pilkada serentak 2020 yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Afifudin menjelaskan, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Undang-undang Pilkada yang kita pakai saat wabah ini masih yang lama dan tak ada perubahan. Jadi kita tidak bisa menindak jika ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Afifuddin dalam diskusi di Pressroom DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, Bawaslu hanya bisa untuk memberikan peringatan dan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi.
“Bawaslu hanya bisa memperingatkan. Tapi, jika ada kerumunan tak terkait pilkada, itu urusannya satpol PP dan aparat kepolisian,” jelasnya.
Lebih jauh, Afifuddin menuturkan, kampanye tatap muka masih menjadi primadona dari peserta pilkada. Sehingga pelanggaran protokol kesehatan rawan terjadi.
Karenanya, Afifuddin meminta kepada para peserta pilkada juga turut berpartisipasi untuk ikut menjalankan protokol kesehatan kepada massa pendukungnya.
“Artinya para peserta (pilkada 2020) ikut mengendalikan potensi melanggar protokol kesehatan. Peran ini harus bisa dimaksimalkan, itulah harapan kita semua,” tukas Afifuddin.[prs]
