Politik
Pakar Ini Sebut Jika FPI Tak Langgar Aturan Jangan Dihalangi Berkegiatan

Realitarakyat.com – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan bahwa jika Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan pelanggaran hukum, maka para penegak hukum diperbolehkan untuk mengambil tindakan.
Hal itu dikatakan Refly, menyusul pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut FPI dan pimpinannya Rizieq Shihab dinilai melakukan tindakan tanpa memandang aturan sampai meminta ormas tersebut dibubarkan.
“Jadi sederhana saja, kalau FPI melakukan pelanggaran hukum, proses secara fair, secara adil sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata Refly dalam sebuah video yang diunggah di kanal pribadinya, Minggu (22/11/2020).
Kendati demikian, menurut Refly, jika ormas itu tak melakukan pelanggaran apa pun, maka jangan dihalang-halangi melakukan kegiatan. “Tetapi kalau tidak melakukan pelanggaran apa-apa, ya jangan dihalang-halangi untuk melakukan kegiatannya,” ujar dia.
Namun, Refly mengatakan aparat penegak hukum mesti memperhatikan hukum apa yang mesti diterapkan kepada FPI.
“Apakah sekedar pelanggaran administratif, apakah sudah menjurus ke arah tindak pidana. Jadi artinya negara ini dibangun dengan perspektif untuk menjadi negara yang adil dan makmur, makmur dalam keadilan, adil dalam kemakmuran,” jelasnya.
Menyangkut kritik yang kerap disampaikan FPI terhadap pemerintah, kata Refly, di negara hukum siapa pun boleh menyampaikan kritik, asalkan tetap mematuhi rambu-rambu hukum yang ada.
“Padahal yang paling penting dalam negara hukum adalah Anda boleh menyampaikan kritik yang sekeras-kerasnya karena itu dilindungi oleh konstitusi, karena itu demokratis. Tetapi Anda tidak boleh melanggar hukum, karena itulah Anda harus tetap patuh pada hukum, Anda tidak boleh di atas hukum,” tegasnya.[prs]
