MPR
Vaksin Covid-19 Harus Aman dan Dapat Izin BPOM

Realitarakyat.com – Vaksin Covid-19 baru bisa beredar dan digunakan dalam vaksinasi jika izin dari (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah terbit.
Demikian dikatakan anggota komisi IX DPR RI, Intan Fauzi dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Harapan dan Optimisme Vaksin Covid-19 Untuk keselamatan Rakyat” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/11/2020).
Menurut anggota MPR dari Fraksi PAN ini, izin edar dapat berupa izin penggunaan darurat atau biasa disebut emergency use authorization/EUA. Ini lah yang menjadi acuan bagi semua pihak.
“Aman untuk disuntikkan kepada masyarakat dan sesuai standart WHO, dan BPOM betul-betul secara profesional mengeluarkan izin edar atau EUA sehingga jangan timbul gejolak,” kata Intan.
Sementara itu mengenai vaksin yang diakan digunakan, Intan mengaku tetap mendorong pemerintah untuk memprioritaskan vaksin merah putih buatan dalam negeri.
“Ya kita prioritaskan vaksin dalam negeri, tapi rentang waktu yang terbilang masih cukup lama sementara kesehatan masyarakat dalam kedaruratan, maka tak soal Indonesia menggunakan vaksin asal luar negeri selama bisa dipastikan keamanan dan efektivitasnya oleh BPOM,” tukasnya.[prs]
