Hukum
Kata Kapolda Metro, Ada Unsur Pidana di Kerumunan Massa Rizieq

Realitarakyat.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebutkan, pihaknya menemukan dugaan pidana dalam kasus kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan.
“Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini naik sidik (penyidikan),” kata Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Kendati demikian, Jenderal Bintang dua ini belum memerinci lebih jauh terkait langkah yang akan diambil polisi ke depan terkait kasus tersebut. Namun dia memastikan semua pihak yang berkepentingan terkait kegiatan itu akan dipanggil polisi.
“Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Fadil.
Polda Metro Jaya sendiri sejak Selasa (17/11) telah melakukan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait kerumunan massa dari acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan yang terjadi pada Sabtu (14/11). Polisi kemudian membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut mulai pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).[prs]
