Hukum
Polisi Sudah Kirim SPDP Kerumunan Massa Rizieq di Bogor ke Kejaksaan

Realitarakyat.com – Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor ke kejaksaan.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tadi sudah dikirim ke kejaksaan. Rencana pemeriksaan saksi, dimulai tanggal 1 Desember (2020),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara berturut-turut mulai tanggal 1, 2 dan 8 Desember.
Sementara itu terkait pemanggilan Habib Rizieq, polisi belum bisa memastikan. Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
“Habib Rizieq belum,” kata dia.
Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Polisi pun telah meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi yang dipanggil wajib hadir. Adapun bila mangkir, polisi akan melakukan upaya pemanggilan paksa.[prs]
