Dakwaan Tidak Cermat, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jonas Salean meminta hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi itu, Selasa, 3 November 2020.
Permintaan ini disampaikan tim kuasa Jonas Salean dalam eksepsinya yang juga langsung disampaikan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi itu dengan terdakwa Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Dalam eksepsi yang dibacakan salah satu kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon meminta agar majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Jonas Salean untuk seluruhnya.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini, karena menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Perdata.
“Tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini,” katanya.
Mereka juga menyatakan tuntutan JPU batal demi hukum, atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Kami berharap permintaan kami ini bisa dikabulkan majelis hakim dalam putusan selanya,” tegas Yanto.
Dia menyebutkan terdapat tiga alasan dalam eksepsi disampaikan dalam sidang perdana itu yakni pertama, dakwaan JPU tidak termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor untuk memeriksa dan mengadilinya.
Alasan kedua, dakwaan JPU tidak jelas, cermat dan lengkap. Ketiga, dakwaan JPU tentang uraian kerugian negara bertentangan dengan UU Perbendaharaan negara dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdana terdakwa Jonas Salean dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin, dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.
Sedangkan terdakwa Jonas Salean didampingi tujuh orang pengacara sekaligus diantaranya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, MH, Dr. Mel Ndaomanu, S. H, MH, Jhon Rihi, S. H, Nikson Mesakh, Alexander Tungga, Beny Taopan dan Ryan Kapitan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 November 2020 mendatang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.(rey)

  • Bagikan