Kejati Sulbar Bekuk DPO Kasus Pencabulan

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Selasa (3/11/2020) tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil membekuk Maman Lukman Bin Abdul Kadir terpidana dalam kasus pencabulan.
Terpidana ditangkap setelah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) selama dua (2) tahun.
Kajati Sulbar, Jhony Manurung, S. H, MH ketika menghubungi media ini mengatakan terpidana ditangkap di Desa Bonde Kabupaten Polman sekitar pukul 10.56 wita.
Dijelaskan Jhony, penangkapan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dikawal Tim Intel Kejati Sulbar yang sudah melakukan pemantauan sekitar lokasi penangkapan guna memastikan titik keberadaan terpidana yang sudah satu minggu diikuti oleh tim Intel Kejati Sulbar yang dibantu oleh Tim Intel Kejari Polman.
Dikatakan Jhony, pengamanan serta penangkapan DPO oleh Tim Kejati Sulbar dilakukan atas instruksi dan pengarahan langsung oleh dirinya selaku Kajati Sulbar.
Ditambahkan Jhony, penangkapan ini sebagai wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung R.I dalam melakukan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
“Terpidana yang sejak pagi hari sudah diintai akhirnya diikuti ke pasar Capalagian  dan akhirnya diamankan di area Pasar oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sul Bar tanpa perlawanan yg dipimpin oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir Paham SH MH,” kata Jhony.
Dilanjutkan Jhony, terpidana Ahmad Islami saat ini telah di bawah ke Kejari Polewali oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani Rapid Test sebelum di serahkan ke pihak Lapas setelah buron selama 2 Tahun dalam perkara pidana pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung R.I No. 2382 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Pidana Pelatihan Kerja 6 bulan.(rey)

  • Bagikan