Hukum
Senin Besok, Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq

Realitarakyat.com – Polisi akan melakukan ekspose atau gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Demikian dikatakan Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020).
Ahmad menjelaskan melalui gelar perkara, polisi akan menentukan apakah status kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Tanggal 23 November 2020, akan mempersiapkan ekspose ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Ramadhan.
Dia menuturkan, gelar perkara merupakan bagian dalam proses penyelidikan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum.
“Jadi sesama penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan JPU bisa melakukan koordinasi, apakah ini memenuhi unsur atau syarat atau memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Rencana tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lainnya adalah mengirim surat panggilan ke pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Ramadhan mengatakan, pihaknya ingin menggali soal proses penyelenggaraan pernikahan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Dalam kasus ini, polisi telah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya hingga panitia acara.
Selain di Jakarta, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Terkait kasus di Bogor, polisi meminta klarifikasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah saksi lainnya, pada Jumat (20/11/2020).[prs]
