Sekolah Tatap Muka Harus Didukung Juknis dan Juknas

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menilai pembelajaran tatap muka yang direncakan dibuka mulai awal tahun depan harus didukung petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juknas).
Ia menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak cukup hanya mengeluarkan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah.
“Jika ingin dibuka tatap muka, maka daftar periksa yang disebutkan tadi juga harus didukung oleh peraturan menteri yang menjelaskan juklak-juknisnya,” kata Dede Yusuf di kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (30/11/2020).
Menurut Dede Yusuf, keluarnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang memberi keleluasaan pada pemerintah daerah untuk membuka sekolah tatap muka tetap perlu dilengkapi juknis dan juklak. Hal ini agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur, bupati, atau Walikota denfan payung hukum yang jelas.
“Di mana di dalamnya ada sistem fungsi pengawasan dan tupoksi masing-masing stakeholder,” kata Politikus Partai Demokrat itu.
Juknis dan juklak itu, kata dia, juga berisi monitoring dan evaluasi setap bulan. Misalnya, jika masih terpapar virus Covid-19, maka ada penjelasan soal langkah yang harus diambil, seperti perlu di ditutup kembali sementara.
“Prinsipnya, jangan sampai menterjemahkan aturan berbeda tiap daerah. Itu sebabnya juknis penting agar seragam,” kata dia.[prs]

  • Bagikan