Kata Effendi Simbolon, Perpres Pelibatan TNI Tak Perlu Dikonsultasikan ke DPR

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pelibatan personel TNI terhadap operasi sipil, termasuk terkait penumpasan terorisme tergantung kepada political will pemerintah. Pasalnya perangkat hukum terkait hal itu sudah sangat mumpuni.
Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon dalam diskusi Dialektika Demokrasi DPR RI tentang “Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres Pelibatan TNI” di Media Center DPR, Senayan, Selasa (1/12/2020).
“Sekarang malah masih ribut soal Perpres yang tidak kunjung diterbitkan dengan alasan masih dikonsultasikan ke DPR,” kata Effendi.
Menurut Effendi, Perpres pelibatan TNI tak perlu dikonsultasikan ke DPR, sebab pembuatan Perpres merupakan domain pemerintah, bukan legislatif.
“Kejadian teror sudah berulang kali terjadi seperti di Poso dan yang terbaru di Sigi, Kalimantan Tengah, tetapi kita masih sibuk diskusi Perpres. Padahal perangkat hukum untuk memberantas teroris sudah mumpuni,” katanya.
“Sudah jelas terorisme itu merongrong dan mengancam keutuhan NKRI, tetapi pelibatan TNI masih didiskusikan terus. Mestinya putuskan saja. Undang-undang sudah mengamanatkan itu,” imbuhnya.
Effendi juga mengaku heran Undang-undang Keamanan Nasional tidak kunjung lahir. Padahal undang-undang itu sebagai payung hukum bagi berbagai perundangan-undangan dibidang keamanan nasional, termasuk UU TNI dan UU Polri.
“Bagaimana menyinergikan TNI dan Polri kalau tidak ada aturan yang mengaturnya. Selama ini hanya melalui diskresi, MoU, dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Intinya menurut Effendi dalam menyikapi terorisme dan UU Keamanan Nasional, Presiden harus ambil posisi dan sikap seperti yang dilakukannya kepada UU Cipta Kerja. (ndi)

  • Bagikan