Soal SK Kapling, Theodora Ewalde Taek : Tanya Langsung ke Jonas Salean

  • Bagikan
Soal SK Kapling, Theodora Ewalde Taek : Tanya Langsung ke Jonas Salean
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Theodora Ewalde Taek anggota DPRD Kota Kupang asa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara soal pemberian SK Kapling sebagai penerima tanah dari mantan Walikota Kupang, Jonas Salean.
Theodora Ewalde Taek yang dikonfirmasi wartawan terkait SK Kapling, Kamis (03/12/2020) mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah yang merupakan aset dari Pemerintah Kota Kupang.
Menurut Ewalde Taek, mengenai SK Kapling yang diberikan kepada dirinya sebagai penerima tanah, sebaiknya langsung dikonfirmasikan kepada pemberi tanah yakni mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Selamat sore adik, jika mendapatkan informasi kalau saya mendapatkan tanah maka tanyakan langsung kepada pemberi tanah. Saya tidak ada urusan,” kata Ewalde Taek.
Dijkatakan Ewalde Taek, jika informasinya demikian maka sebaiknya ditanyakan langsung kepada pemberi informasi mengenai pemberian SK Kapling sebagai penerima tanah dari mantan Walikota Kupang.
Ketika ditunjukan mengenai surat tanda terima pemerima tanah kapling, Ewalde Taek mengaku tidak mengetahui hal itu. Justru dirinya kembali menanyakan kepada wartawan, itu merupakan berkas apa.
“Tanya dulu ini berkas apa adik. Yang tanda tangan bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang, Max Bunganawa Tahun 2018 lalu,” ujar Ewalde Taek.
Menurutnya, dirinya telah memberikan keterangan sebagai penerima tanah berdasarkan SK Kapling dari mantan Walikota Kupang, Jonas Salean di Kejaksaan Negeri (Kèjari) Kota Kupang telah cukup.
“Saya sudah diperiksa di Kejaksaan jadi saya rasa sudah cukup dan maaf adik saya malas berkomentar soal kasua itu,” kata Ewalde Taek.
“Maaf kami ada 40 orang anggota DPRD Kota Kupang periode 2014 – 2020 sudah memberikan keterangan di Kejaksaan,” tambah Ewalde Taek.
Untuk diketahui bahwa Thoedora Ewalde Taek selaku anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PKB merupakan salah satu penerima SK Kapling sebagai penerima tanah dari mantan Walikota Kupang, Jomas Salean di Kelurahan Sikuman, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang yahun 2016 – 2017, Kejati NTT telah menetapkan anggota DPRD NTT, Jonas Salean (mantan Walikota Kupang) dan mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang.(rey)

  • Bagikan