Diduga Adanya Tekanan, Jaksa Bungkam Soal Pemeriksaan Pemilik Hotel Ayana

  • Bagikan
Diduga Adanya Tekanan, Jaksa Bungkam Soal Pemeriksaan Pemilik Hotel Ayana
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Setelah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Rudi Suliawan selaku pemilik Hotel Ayana oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, kini jaksa enggan angkat bicara soal kasus aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai.
Sesuai jadwal pemeriksaan, pemilik Hotel Ayana, Rudi Suliawan beberapa hari lalu namun batal dilakukan dikarenakan Rudi Suliawan mangkir dari panggilan Kejati NTT.
Rudi Suliawan bakal diperiksa terkait adanya kasus dugaan korupsi pada aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dengan estimasi negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 3 triliun.
Diduga kuat adanya tekanan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sehingga pemeriksaan terhadap Rudi Suliawan terkesan disembunyikan bahkan ditutup tutupi oleh pihak kejati NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi wartawan, Jumat (4/12/2020) enggan menjawab telepon dari media yang hendak dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap pemilik Hotel Ayana, Rudi Suliawan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH memilih bungkam setelah adanya pemberitaan terkait pemeriksaan, Rudi Suliawan, Gories Mere dan Karni Elyas.
Awalnya, jadwal pemeriksaan terhadap Gories Mere, Karni Elyas dan Rudi Suliawan digembar – gembor oleh pihak Kejati NTT namun anehnya setelah dilakukan pemberitaan, kini jaksa memilih diam tanpa adanya informasi terkait jadwal pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT yang dihubungi sejak Kamis (3/12/2020) hingga Jumat (4/12/2020) siang, tidak sekalipun merespon jadwal pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya mengalami penundaan.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan di Kejati NTT menyebutkan bahwa Karni Elyas dan Gories Mere meminta Kejati NTT untuk melakukan pemeriksaan di Jakarta bukan di NTT.
Permintaan itu melalui surat resmi yang disampaikan ke Kejati NTT telah diterima oleh pihak Kejati NTT beberapa waktu lalu. Selain itu, alasan lainnya yakni Kota Kupang masuk dalam daftar Zona Hitam kasus Covid – 19. Dengan alasan itulah diminta agar pemeriksaan dilakukan di Jakarta.
Terkait dengan Rudi Suliawan, mendatangi Kantor Kejati NTT pada, Rabu (2/12/2020) meminta agar pemeriksaan ditunda untuk sementara waktu.
Menyoal alasan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Rudi Suliawan tidak diketahui secara pasti apa alasannya sehingga diminta agar pemeriksaan ditunda untuk sementara waktu.
Permintaan itu disampaikan oleh Rudi Suliawan dan kuasa hukumnya ketika mendatangi Kantor Kejati NTT pada, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 08 : 00 wita dan bertemu dengan salah satu ketua tim penyelidikan kasus aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.(rey)

  • Bagikan