Kasus Bawang Merah Malaka, Tim Supervisi KPK Temui Jaksa Dan Polda NTT

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Reakitarakyat.com – Kamis (10/12/2020) tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul sekitar pukul 10 : 00 wita, menemui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.
Selain menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tim supervisi KPK juga turut menemui tim penyidik Tipidsus Polda NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi wartawan mengakui bahwa adanya pertemuan antara tim supervisi KPK dan JPU Kejati NTT.
Selain itu, lanjut Abdul, tim supervisi KPK juga turut menemui serta melakukan pertemuan dengan tim penyidik Tipidsus Polda NTT. Pertemuan antara tim supervisi KPK dengan Kejati NTT serta Polda NTT berlangsung di Kantor Kejati NTT.
“Iya benar. Ada pertemuan antara tim supervisi KPK dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT dan tim penyidik Tipidsus Polda NTT di Kantor Kejati NTT,” terang Abdul.
Menurut Abdul, pertemuan yang dilakukan secara tertutup yang dilakukan antara tim supervisi KPK, JPU Kejati NTT,  dan tim penyidik Tipidsus Polda NTT berlangsung sejak pukul 10 : 00 wita hingga pukul 13 : 15 wita.
Terkait dengan hasil pertemuan itu, tambah Abdul, tidak diketahui oleh dirinya sama sekali. Hal itu dikarenakan pertemuan tertutup antara Penyidik Polda NTT, JPU Kejati NTT dan tim supervisi KPK.
Untuk diketahui bahwa Polda NTT telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka diantaranya Kepala Dinas TPHP Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak, Egidius Prima Mapa Moda (makelar), Severinus Defrikandus Seribein (makelar), Yosep Klau Berek (Kabid Dins TPHP), Agustinus Klau Atok (Ketua Pokja ULP), Karolus Antonius Kerek (sekretaris Pokja ULP) , Martinus Bere (Kabag ULP Malaka tahun 2018) dan Simeon Benu (Dirut CV. Timindo).
Dalam kasus itu juga, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyita sedikitnya Rp. 665. 696. 000 dari tangan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malaka tahun 2018 senilai Rp. 9, 6 miliar.
Selain sejumlah uang bernilai ratusan juta itu, Polda NTT juga turut menyita satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi W 1175 VK. Kini barang – barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik Polda NTT.
Terpisah, Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe ketika dihubungi wartawan tidak merespon hingga berita ini diturunkan.(rey)

  • Bagikan