LPSK : Saksi Kunci Akan Dilindungi Dalam Kasus Penembakan Laskar Khusus FPI

  • Bagikan
LPSK : Saksi Kunci Akan Dilindungi Dalam Kasus Penembakan Laskar Khusus FPI
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus bentrok antara polisi dan anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam yang terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik. Karenanya, sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata Edwin, Selasa (8/12/2020).
Diketahui, petugas Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Rizieq Shihab lantaran disebut melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.
“Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia enam orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin.
Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM 50. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.
“Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” tukasnya.(ilm)

  • Bagikan