Realitarakyat.com – Rudy Suliawan selaku pemilik Hotel Ayana di Kabupaten Manggarai Barat akhirnya mangkir dari panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pemilik Hotel Ayana di Kabupaten Manggarai Barat ini mangkir dari panggilan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Kabupaten Manggarai Barat dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp. 3 Triliun.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (01/12/2020) pagi tadi.
Dijelaskan Abdul, sesuai jadwal dari tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, pemilik hotel Ayana di Kabupaten Manggarai Barat diperiksa sebagai saksi pada, Selasa (01/12/2020) sebagai saksi.
“Sesuai jadwalnya, Rudy Suliawan diperiksa hari ini, Selasa (01/12/2020) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Kabupaten Manggarai Barat namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Abdul.
Ditambahkan Abdul, terkait ketidakhadiran Rudy Suliawan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut, tanpa adanya pemberitahuan ataupun alasan yang dikemukakan oleh saksi sendiri.
Abdul menegaskan bahwa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bakal kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Rudy Suliawan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT akan menjadwalkan ulang panggilan kedua kepada Rudy Suliawan untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Abdul.(rey)