Realitarakyat.com – Selasa (01/12/2020) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 lalu.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk terdakwa Yohanes Ronald Sulayman dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dr. Mel Ndaomanu, S. H, MH. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin dan Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.
Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Yohanes Ronald Sulayman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis selama 12 tahun penjara.
Selain pidana badan selama 12 tahun, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusan majelis hakim kembali menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 49. 370. 040. 435 Dan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dilanjutkan majelis hakim, apabila seluruh harta yang disita untuk dilelang tidak juga mencukupi uang penggantin kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(rey)
Terbukti Korupsi, Yohanes Ronald Sulayman Dihukum 12 Tahun Penjara
