Jual Tanah, 4 Anak Kandung Di Batubara Sumut Gugat Ayahnya

  • Bagikan
Jual Tanah, 4 Anak Kandung Di Batubara Sumut Gugat Ayahnya
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Empat anak menggugat ayah kandung lantaran menjual tanah tanpa persetujuan ibu mereka di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kejadian ini viral dan menyita perhatian masyarakat setempat. Identitas ayah yang digugat anak yakni bernama Mislan warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Perkara anak lawan ayah ini teregistasi dengan gugatan nomor 85/Pdt G/2020/PN.Kis di Pengadilan Negeri Kisaran.
Kepala Dusun I Padang Serunai Karim Sitohang menjelaskan, di dalam rumah yang menjadi sengketa tersebut ditinggali tiga kepala keluarga (KK).
“Pak Mislan sebagai ayah, Khadijah (anak) dan Asy’ari (anak). Masing-masing anaknya ini sudah berkeluarga dan punya KK sendiri,” ujar Karim, Rabu (6/1/2021).
Keterangan Kepala Dusun I ini dibenarkan Kepala Desa Kuala Indah Matsyah jika anak yang menggugat orang tua masih tinggal satu atap.
“Lihat saja sendiri, tanya semua tetangga betul apa nggak. Masuk akal apa tidak, anak kandung menggugat ayah, sedangkan mereka tinggal satu rumah. Kalianlah yang menilai,” ucap Matsyah kepada wartawan.
Ketika dikonfirmasi terkait rumah yang menjadi sengketa, Mislan mengakui masih tinggal satu atap dengan anak-anaknya. Dia juga meminta maaf kepada anak dan istrinya.
“Saya salah menjual tanah tanpa persetujuan istri saya. Ayah Minta maaf, ayah ngaku salah, baru sekarang ayah merasa salah,” kata Mislan.
Dia menceritakan baru sekali menerima uang pembayaran tanah dari pembeli yakni Evi Suriani. Keesokan harinya saat akan memulangkan uang dan membatalkan jual beli, pembeli yang menjadi tergugat kedua ini menolaknya. Pernyataan tersebut dibantah Evi Suriani.
Dia menyebut uang yang dipulangkan jumlahnya tidak sesuai.
“Nilainya Rp225 juta. Saat itu uang kurang 5 juta, baru ada Rp220 juta. Kekurangan Rp5 juta disusul Mislan ke rumah selang dua hari pembayaran,” kata Evi.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi Januari 2016.
“Saat itu istrinya masih hidup tapi lagi sakit. Katanya butuh biaya untuk pengobatan. Dan di tahun 2020 istrinya baru meninggal dunia,” ucapnya.
Dia mengaku heran, mengapa sewaktu istri Mislah sekaligus ibu mereka masih hidup anak-anak tidak menggugat.
“Nanti begitu sudah meninggal baru menggugat. Ada apa?,” kata Evi bertanya-tanya.
Pernyataan Evi ini diakui Mislah. Dia mengakui menandatangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut, kendati istrinya tidak setuju.
“Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebagian untuk usaha juga,” ucap Mislan.
Diketahui, Kepala Desa Kuala Indah Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat : 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016.
Surat ini telah bersertifikat Badan Pertanahan Negara (BPN) berdasarkan surat 590/398/SPGR/KISS/2015 Mislan Bin Mhd Said, 21 Desember 2015.(Din)
 

  • Bagikan