Realitarakyat.com – Mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta AH dan JY ditetapkan sebagai tersangka dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dr. Yudi Kristiana membenarkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020.
“Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi, sehingga berdasarkan hal tersebut selanjutnya tim menaikkan ketahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020,” kata Yudi Kristiana, Rabu (6/1/2021).
Setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, lanjutnya, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY (mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta).
“Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 M2 (tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua meter persegi),” imbuh Yudi.
Dalam kasus ini, Yudi mengungkapkan bahwa pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, yakni Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(Din)