Ketua DPD: Pemerintah Harus Usut Pemilik Drone Bawah Laut yang Ditemukan Nelayan Selayar

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengatakan pemerintah harus mengusut pemilik pesawat nirawak (drone) bawah laut atau seaglider yang ditemukan nelayan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, 26 Desember 2020.
Ia mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai aktivitas mata-mata atau spionase dari negara lain.
“Ditemukannya pesawat nirawak bawah laut atau seaglider di laut Kabupaten Selayar tidak bisa disepelekan. Ada potensi spionase dari seaglider yang belum teridentifikasi milik siapa itu. Indonesia harus waspada,” ujar LaNyalla kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1/2021).
Sebelumnya, TNI AL mendapat informasi tentang seorang nelayan menemukan benda asing saat sedang memancing. Nelayan tersebut kemudian melaporkannya kepada babinsa. Benda asing tersebut akhirnya dibawa ke Koramil untuk diteliti oleh TNI AL.
Dari hasil penelitian TNI AL, diketahui benda asing di Selayar tersebut merupakan seaglider yang terbuat dari aluminium dengan dua sayap dan baling-baling (propeller), sirip tunggal pada ekor, serta antena belakang.
Pesawat nirawak bawah laut itu juga memiliki instrumen kamera. Dua sayap seaglider masing-masing berukuran 50 cm dengan panjang bodi 225 cm dan panjang propeller 18 cm, serta panjang antena 93 cm.
LaNyalla menggarisbawahi mengenai tidak terdeteksinya kepemilikan seaglider yang ditemukan nelayan di Selayar.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah segera melakukan penyelidikan, apalagi seaglider itu ditemukan di jalur perairan tersibuk di Indonesia.
Ia juga menyoroti tentang adanya dua pesawat nirawak pengintai lainnya yang ditemukan di dekat Selat Sunda dan wilayah Lombok.
“Pada seaglider yang ditemukan di Selayar, tidak ditemukan ciri-ciri perusahaan negara pembuatnya. Hal itu yang harus terus ditelusuri dan pemerintah harus mengusut sampai diketahui siapa pemiliknya,” kata LaNyalla.
“Kalau ini merupakan aktivitas pengintaian, Indonesia harus segera mengambil langkah tegas,” sambungnya.
Menurut LaNyalla, seaglider banyak untuk keperluan survei atau pencarian data oseanografi di laut yang bisa diakses dari jarak jauh. Alat itu juga bisa untuk industri maupun keperluan pertahanan.
Untuk industri, seaglider bisa digunakan mulai dari keperluan pengeboran hingga mencari ikan. Sementara itu di bidang pertahanan, seaglider untuk mendapatkan data-data militer, bahkan sebagai pembuka jalan kapal selam agar mampu berjalan tanpa ketahuan.
“Jika seaglider itu ternyata milik negara lain, Indonesia patut curiga adanya kegiatan mata-mata yang dilakukan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bisa mengirimkan nota diplomatik keberatan Indonesia kepada negara pemilik seaglider,” kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur itu.
LaNyalla juga menyebut penemuan pesawat nirawak di bawah laut menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadikan temuan itu sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pertahanan Indonesia, khususnya di laut.
“Kemenhan harus segera memperbaiki dan meningkatkan sistem keamanan teritori, baik itu di darat, laut, maupun udara, agar tidak ada lagi drone tak dikenal masuk di wilayah Indonesia,” demikian LaNyalla.[prs]

  • Bagikan