Lagi Asik Pesta Narkoba, Dua Pegawai RSUD Rantauparapat Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Lagi Asik Pesta Narkoba, Dua Pegawai RSUD Rantauparapat Ditangkap Polisi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauparapat, Senin (4/1/2021) dini hari.
kedua pegawai berinisiah PJH alias Putra (34) dan AH alias Pauji (33) ditangkap petugas saat menggelar pesta narkoba di salah satu ruangan di lantai 4 RSUD Rantauparapat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan kedua berawal dari informasi yang diterima petugas terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan RSUD Rantauparapat.
Petugas kemudian terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Di lokasi, melihat gerak-gerik dua pegawai yang mencurigakan di lantai 4 rumah sakit. Selanjutnya kami menggerebek ruangan terebut dan mengamankan keduanya,” kata Martualesi, Kamis (7/1/2021).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram, satu alat isap sabu, satu buah mancis, dan satu buah pipet. Kepada petugas kedua tersangka mengaku hendak mengkonsumsi sabu tersebut.
“Mereka mengaku nekat memakai sabu untuk menambah tenaga selama menjalani dinas malam,” kata Martualesi.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan ke Polres Labuhanbatu. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undangn Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.(MT)
 

  • Bagikan