Bagaimana Nasib Pengacara Bupati Mabar, Ini Kata Jaksa

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Setelah ditangkap pada Kamis (11/02/2021) sore, di rumah pengacara Bupati Manggarai Barat (Mabar), HF dan ZD telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

HF dan ZD ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 1×24 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati), setelah ditangkap di rumah Ali Antonius, S. H yang merupakan kuasa hukum Bupati Mabar, Agustinus CH. Dula.

Kali ini, giliran kuasa hukum Bupati Mabar, Ali Antonius, S. H yang bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai saksi untuk tersangka HF dan ZD dalam kasus memberikan keterangan palsu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi perteleponan, Minggu (14/02/2021) menegaskan bahwa surat panggil kepada Ali Antonius, S. H telah dilayangkan dan telah diterima oleh Ali Antonius.

Menurut Abdul, Ali Antonius, S. H dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD yang telah ditahan usai ditangkap pada, Kamis (11/02/2021) sore.

“Ali Antonius, S. H dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HF dan ZD dalam kasus pemberian keterangan palsu. Sesuai jadwalnya Ali Antonius diperiksa pada, Senin (15/02/2021),” ujar Abdul.

Ketika ditanya apakah status Ali Antonius dapat ditingkatkan, Abdul Hakim mengatakan bahwa statusnya bisa berubah bisa tidak, semuanya tergantung hasil pemeriksaan terhadap saksi Ali Antonius.

“Statusnya bisa berubah bisa juga tidak tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati NTT kepada saksi Ali Antonius,” ujar Abdul.

Sejauh ini, lanjutnya, masih diperdalam lagi oleh penyidik Kejati NTT, siapa aktor utama dibalik semuanya itu sehingga menyeret HF dan ZD sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Menurut Abdul, HF dan ZD dijerat menggunakan pasal 21  Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan  Pasal 22  Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang berhasil dihimpun di Kejati NTT menyebutkan bahwa diduga kuat ada aktor dibelakang sehingga HF dan ZD memberikan keterangan palsu dalam sidang Pra Peradilan di PN Kelas IA Kupang.(rey)

  • Bagikan