Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap bantuan sosial corona. Salah satu yang terbaru yaitu dengan munculnya nama Anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus dalam rekonstruksi perkara yang baru pertama kali digelar terbuka oleh penyidik KPK.
“Kelanjutan dari kasus rekonstruksi sebagaimana KPK telah melakukan rekonstruksi yang di dalamnya ada figur-figur yang disebutkan tadi, ada figur IY (Ihsan Yunus) dan beberapa orang lainnya. Sekali lagi, rekonstruksi itu dilakukan masih dalam rangka pengembangan kasus suapnya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
“Apakah kemudian ini berhenti di suap? Tentu semuanya bergantung pada hasil penyidikan. Kalau penyidikannya kemudian menunjukkan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos di Kemensos ini memungkinkan kepada pihak-pihak tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, nama Ihsan Yunus ada dalam rekonstruksi kasus korupsi bansos Corona kali ini. Ihsan Yunus ada di adegan pertama yang disebutkan menggelar pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan seseorang bernama M Syafii Nasution.
Perbincangan mereka bertiga terjadi di Ruang Ruang Syafii Nasution pada Februari 2020. Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi kasus suap bansos Corona itu.
Pada adegan berikutnya, tersangka Matheus Joko Santoso juga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan Yunus. Pertemuan digelar di Ruang Subdit Logistik Kemensos RI. Deny Suratman dan Yogas diperankan oleh pemeran pengganti.
Keterlibatan Yogas selaku perantara dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan 2 unit sepeda Brompton. Yogas menerima uang dan barang tersebut diterima dari tersangka Harry Sidabuke.
Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari Batubara menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.[prs]