Perhatian, Pelanggar Prokes di Bogor Bakal Dipidana

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemkot Bogor bersama TNI dan Polri menandatangani nota kesepahaman dalam penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor. Ke depan, pelanggar prokes di Kota Bogor akan dipidana berdasarkan pertimbangan Satgas COVID-19.

Penandatanganan MoU penegakan hukum prokes dilaksanakan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (15/2/2021) MoU ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota Kombes, Komandan DenPOM III/1 Bogor dan Satpom TNI AU Atangsandjaya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, upaya penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran prokes tertentu.

“Pagi hari ini kita telah menandatangani nota kesepahaman terkait tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Tentunya dimensi penegakan hukum ini luas, baik itu nanti menggunakan peraturan Wali Kota, ataupun yang nanti menjadi Perda dan undang-undang kesehatan,” kata Susatyo.

Ia menjelaskan, pertimbangan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap setiap pelanggaran dan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori pidana atau tidak. Landasan hukum yang kuat juga diharap membuat petugas di lapangan tidak perlu ragu lagi melakukan tindakan terhadap pelanggar prokes.

“Tentunya nanti ditahap awal, pelanggaran-pelanggaran tersebut ya ada dari pihak Pemerintah Kota, dan dalam derajat tertentu harus ada penegakan yang lebih tegas, bisa kita gunakan sanksi pidana, tidak hanya melakukan sanksi sesuai Perda,” beber Susatyo.

“Tentunya ketika kita melakukan sanksi pidana, nanti dibakcup oleh Pak Kajari, kita terus berdiskusi secara utuh sehingga tidak ada keraguan bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, Kajari, Komandan DenPOM, melakukan upaya disiplin lebih baik di Kota Bogor,” tambahnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan proses penyelesaian Perda tentang ketertiban umum saat ini terus dipercepat.

“Ya selama ini kan kita menggunakan Perwali (Peraturan Wali Kota), tetapi kita akhir tahun lalu kita percepat proses pembentukan Perda (peraturan daerah) tentang ketertiban umum,” kata Wali Kota.

“Di situ (dalam Perda,red) menyangkut banyak hal ya. Tidak saja soal lingkungan hidup, sampah, limbah dan lain-lain yah, tetapi juga juga bisa masuk aspek ini, aspek prokes ini, itu juga sanksinya diatur juga. Kira-kira akan lebih berat (sanksinya), tetapi yang pastinya adalah landasan hukumnya lebih pasti,” tambah Bima.

Bima menyebut, fenomena kepatuhan warga atas prokes yang semakin menurun, menjadi latarbelakang diperlukannya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar prokes agar ada efek jera.

“Kita berikhtiar dari hulu ke hilir, di hulunya tetap, preventif, preentif, pencegahan, koreksi, membatasi mobilitas warga, visit. Tetapi juga represif, represipnya di penegakan hukum,” kata Bima.[prs]

  • Bagikan