Irjen Napoleon Minta Kepada Majelis Hakim Lebih Baik Mati Ketimbang Dipenjara

  • Bagikan
Irjen Napoleon Minta Kepada Majelis Hakim Lebih Baik Mati Ketimbang Dipenjara
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menolak amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman empat tahun penjara terkait kasus penghapusan status red notice dan DPO Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon mengeluh nama baiknya dan keluarganya telah dihina, dan memilih lebih baik mati.

“Yang saya hormati Majelis Hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” tegas Irjen Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dilansir Republika, Rabu (10/3/2021).

Reaksi Irjen Napoleon Bonaparte itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis selesai membacakan hak hak terdakwa.

Hakim Damis pun menanyakan keputusan Napoleon atas vonis tersebut.

“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” kata Napoleon.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir pikir terlebih dahulu dan diberikan waktu 7 hari.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini.

Dalam amar putusan, Napoleon terbukti menerima suap Sin$200 ribu atau sekisar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri juga dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

“Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan,” kata Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga.

Napoleon divonis bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ilm)

  • Bagikan