Kejagung Kembali Sita Tanah Benny Tjokro, Kali Ini Ada 300 Hektar di Lebak Banten

  • Bagikan
BTS, kejagung
Kantor Kejagung/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita hingga 3 juta meter persegi atau 300 hektare bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa aset yang disita berupa bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten.

“Aset yang disita berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Leonard menjelaskan penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak itu telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Pengadilan, kata Leonard, telah memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah milik Benny Tjokro di Kabupaten Lebak.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” katanya.

Secara keseluruhan, Leonard merincikan termasuk yang baru disita, juga telah ada ratusan bidang tanah yang telah disita penyidik.

Rinciannya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 meter persegi dan 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi.

Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.

Total, keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi.

Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Perusahaan ini diduga telah dikorupsi dalam periode 2013-2019. Termasuk, para direksi perusahaan turut terlibat dalam kasus ini.[prs]

  • Bagikan