PDIP Dukung Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Mandiri

  • Bagikan
pdip
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung keputusan tersebut.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai bahwa vaksinasi mandiri itu dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi ecara nasional.

“Program vaksinasi ini kami mendorong juga, tidak hanya oleh negara, tapi vaksin mandiri oleh swasta. Itu juga harus didorong agar perekonomian dapat segera secepatnya pulih,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Hasto menilai, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung dalam waktu yang lama. Sehingga dampaknya secara langsung menyerang kehidupan masyarakat dan menimbulkan krisis kesehatan.

Hasto menilai penyelenggaraan vaksinasi secara masif dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hal itu. Dengan vaksinasi mandiri, target vaksinasi demi mencapai herd immunity bisa segera tercapai.

“Kami (PDIP) memberikan dukungan apapun, kita sudah cukup lama dan dampaknya menyangkut kehidupan masyarakat,” ucapnya lagi.

Jika merujuk Permenkes itu, perusahaan harus mendata pegawai yang akan menerima vaksin Covid-19 lalu memberikannya ke Kemenkes. Adapun biaya vaksin mandiri sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Pelaksanaan vaksinasi mandiri juga tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah. Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.

Selain itu, Permenkes tersebut juga menegaskan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada program vaksin mandiri akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Hanya saja, Kemenkes menekankan bahwa tak ada mekanisme vaksinasi mandiri bagi individu atau beli secara per orangan.

Program vaksin gratis melalui Vaksinasi Gotong Royong hanya dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha kepada karyawan, dan tidak diperjualbelikan oleh swasta.[prs]

  • Bagikan