Polisi Bekuk Pemerkosa Siswi Sekolah Dalam Mobil di NTT

  • Bagikan
Siswi MTs, Korban Pemerkosaan
Ilustrasi gambar/DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk pelaku pemerkosaan seorang remaja berinisial RVR (16), BD (37) warga Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Akibat tindakannya BD terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa mengatakan, korban FVR tersebut diduga telah diperkosa oleh BD pada Rabu (10/3/2021) lalu sekira pukul 21.30.

“Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah mobil warna hitam di pinggir jalan raya menghubungkan Reo-Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal,” kata Kasubag Selasa (16/3/2021).

Ipda Made mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa FVR. Bahkan, Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Unit PPA Polres Manggarai telah melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya,” jelas IPDA I Made Budiarsa.

Made Budiarsa menuturkan, pelaku ditahan di Polres Manggarai karena sudah memenuhi alat bukti sesuai diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-UndangĀ  Hukum Pidana.

Pelaku BD disangkakan dengan pasal 76d jo pasal 81 ayat 1 atau 2. Undang-Undang nomor 17 tahun 216 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[prs]

  • Bagikan