Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Salah Satu Pelakunya Petugas Lapas

  • Bagikan
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Salah Satu Pelakunya Petugas Lapas
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com –Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan seorang pelajar, setelah tertangkap tangan memiliki barang bukti narkoba jenis ganja, yang siap untuk diedarkan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan persnya, Sabtu (17/4/2021), menyebutkan, empat orang yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkoba itu diamankan pada Jum’at 16 April 2021 kemaren.

“Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba mengamankan empat orang yang diduga bekerjasama mengedarkan narkoba jenis ganja, mereka adalah TR (17), HS (30), E (41) dan HR (37),” terangnya, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah.

Menurut Dody Prawiranegara, barang bukti yang diamankan sebanyak 10 kilogram narkoba jenis ganja, yang sudah dipaketkan dalam delapan bungkusan dan siap untuk diedarkan.

“Barang tersebut berasal dari tersangka pertama yaitu TR yang masih bersekolah kelas dua di SMK Bukittinggi sebanyak 5 kilogram, dan 5 kilogram lainnya ternyata milik HS yang merupakanoknum petugas lapas,” terangnya.

Keempat tersangka itu sambung Dody Prawiranegara, memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya mengedarkan barang haram tersebut.

“Tersangka TR ditangkap di rumahnya di Banto Laweh Kota Bukittinggi, dan saat digeledah HP tersangka terus berbunyi, dan ternyata adalah panggilan dari oknum petugas Lapas untuk mengantarkan ganja miliknya,” sebut Kapolres.

Dody Prawiranegara menambahkan, selanjutnya tersangka HS diamankan setelah Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menjebaknya di daerah Biaro, dan akhirnya mengaku bekerjasama dengan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menuturkan, untuk tersangka HS ternyata telah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut.

“Oknum petugas Lapas ini sudah tiga kali melakukan aksinya, dia bertugas sebagai pengendali dari dalam lapas, sebanyak 5 kilogram ganja ini direncanakan akan diedarkan didalam Lapas. Sementara itu dua WBP yang terlibat sebelumnya pernah ditahan juga karena kasus narkoba,” jelasnya.

Aleyxi Aubedillah sangat menyayangkan, WBP terlibat dengan oknum petugas Lapas yang juga ASN itu, sebelumnya pihak Polres Bukittinggi sudah bekerjasama sekuat mungkin bersama Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, tetapi akhirnya peredaran narkoba di dalam Lapas ini tetap terjadi.

“Disamping itu, Polres Bukittinggi juga mengamankan mobil milik tersangka dan lima buah HP dari masing masing tersangka. Selanjutnya kasus ini akan terus diselidiki dan dikembangkan, dan kepada para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena sudah melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(Din)

  • Bagikan