Muhadjir Sebut Bansos Covid PPKM Darurat Mulai Disalurkan

  • Bagikan
target DBON, Menko PMK, cegah
Menko PMK Muhadjir Effendy. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan covid-19 di masa PPKM Darurat Jawa Bali diterapkan saat ini sudah mulai disalurkan.

Dalam rilis Kememnko PMK yang diterima, Muhadjir menjelaskan saat ini pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan sasaran diberikan kepada 10 Juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak, termasuk keluarga-keluarga miskin baru.

“Sekarang ini secara bertahap sudah tersalurkan. Artinya sudah dikirim ke rekening-rekening untuk yang lewat Bank Himbara,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis tersebut, Selasa (6/7/2021).

Tak hanya yang melalui rekening bank, Muhadjir mengatakan penyaluran melalui PT Pos Indonesia sudah mulai dilakukan. Bantuan mulai diantarkan langsung ke setiap keluarga penerima manfaat.

“Sedangkan yang untuk PT Pos juga sudah mulai ada pengantaran uang langsung kepada keluarga penerima manfaat,” kata dia.

Penyegeraan penyaluran Bansos di masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli itu, kata dia sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko WIdodo (Jokowi). Presiden Jokowi, katanya, memerintahkan agar penyaluran bansos dipercepat guna mendukung perekonomian masyarakat di tengah masa PPKM Darurat.

Dalam keterangan yang sama, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku optimis penyaluran bansos pada masa PPKM Darurat akan berjalan lebih baik dari pada masa PSBB ketat tahun lalu. Pasalnya, ia menyebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saat ini sudah terverifikasi lebih baik sejak masa penyaluran bansos 2020 silam.

“Insya Allah data yang sekarang ini jauh lebih rapih lebih bisa dipertanggungjawabkan daripada data tahun lalu,” kata dia.

Muhadjir kemudian mengenang sistem penyaluran bansos di 2020 yang cukup semrawut. Di mana, penyalurannya hanya melalui data yang dihimpun melalui RT, RW dan musyawarah desa tanpa verifikasi tingkat kabupaten kota.

“Nah untuk sekarang ini semua sudah kita rapikan, kita sempurnakan dan sekarang tinggal pengendalian di lapangan,” cetusnya.

Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan ditujukan untuk menekan angka lonjakan covid.

Pelaksanaan kebijakan PPKM darurat juga diikuti dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi mereka yang rentan terkena dampak ekonomi. Presiden RI Joko Widodo memerintahkan agar penyaluran bansos dipercepat guna mendukung perekonomian masyarakat di tengah masa PPKM Darurat.[prs]

  • Bagikan