Soal Darurat Militer, PKS Nilai Penyataan Menko PMK Tidak Tepat

  • Bagikan
Soal Darurat Militer, PKS Nilai Penyataan Menko PMK Tidak Tepat
Wakil Ketua Badan Kerja-Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Sukamta. /net/ist
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil ketua Fraksi PKS, Sukamta menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menurutnya, pernyataan Menko PMK tidak tepat, ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.

“Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas,” ujar Sukamta dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (17/7/2021).

Anggota Komisi I DPR RI ini juga menilai, apa yang diucapkan Menko PMK dapat membuat kekacauan dalam penanganan pandemi COVID-19. Pasalnya, masyarakat akan dibingungkan.

“Ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya.”

Sukamta meminta Muhadjir untuk lebih memahami Undang-Undang. Hal ini supaya pengerahan TNI-Polri dikerangkakan secara tepat dalam menangani Covid sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Silahkan pemerintah libatkan TNI POLRI, tetapi harus dengan ketegasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik.”

Sukamta menegaskan, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Sementara itu, jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.

“Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuaan soal mobilisasi TNI. Jadi pak menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya,” tandasnya.

“Saya pandang persoalan wabah virus saat iniĀ  rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan. Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi,” tutup Sukamta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.

“Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer,” katanya saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7).[prs]

  • Bagikan