Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan Dipastikan Berlanjut, Ini Penjelasan Junimart Girsang

  • Bagikan
oknum
Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang (ist/net)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan terkait pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Bandar Lampung, dipastikan bakal ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan DPP PDI Perjuangan.

Kepastian penanganan kasus itu, disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Hal itu, sekaligus menepis anggapan bahwa partainya dan MKD telah kehilangan fungsi atau disfungsi hanya karena dinilai bungkam terhadap persoalan Arteria Dahlan.

“Jangan dianggap disfungsi begitulah, PDIP adalah partai yang komit berpihak kepada rakyat, kepada korban. Begitu juga MKD, kita tegak lurus kepada aturan dan fungsi yang telah diamanahkan,” kata Junimart

Karenanya Junimart, memastikan pihaknya di MKD maupun Fraksi PDIP DPR RI akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Arteria Dahlan yang katanya bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan nakes tersebut.

Sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, Arteria diduga telah menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses hukum ditingkat penyidikan Kepolisian Lampung.

“Terkait adanya dugaan pelanggaran etik DPR oleh Arteria Dahlan, pasti kita tindaklanjuti, sabarlah, DPR RI juga baru selesai reses” lanjutnya.

Junimart juga mengakui bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh Arteria Dahlan itu saat ini menjadi perhatian banyak pihak, ramai di media sehingga dirinya tidak memungkiri MKD dapat saja menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut tanpa harus menunggu adanya aduan resmi sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang tata acara MKD.

“Saya juga menerima beberapa pesan WhatsApp dari masyarakat bahkan telepon lsg yang mengatasnamakan LSM mempertanyakan masalah ini. Iya benar, MKD bisa menindaklanjuti walaupun tidak ada aduan resmi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Lebih lanjut diungkapkannya, atas dugaan pelanggaran kode etik itu sebagai Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, dirinya juga akan melakukan koordinasi-komunikasi dengan pimpinan Fraksi PDI-Perjuangan.

Sementara terhadap para nakes, khususnya kepada nakes korban pengeroyokan di Bandar Lampung itu Junimart mewakili PDIP menyampaikan permohonan maaf, dengan harapan peristiwa pengeroyokan tersebut tidak mempengaruhi semangat para nakes untuk terus berjuang berkorban melawan pandemi Covid-19.

“Sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP, secara pribadi saya memohon maaf kepada seluruh nakes atas peristiwa yang terjadi di Bandar Lampung itu. Semoga peristiwa itu tidak mempengaruhi semangat nakes untuk terus berjuang melawan pandemi Covid-19,” katanya.

Sebelumnya aksi Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung oleh tiga pelaku di bawah umur mendapat kritik dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, yang menduga aksi tersebut telah melanggar kode etik Anggota DPR yang dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penegakan hukum termasuk dari salah satu guru besar dari FH Unpar Bandung.

Menurutnya, sikap Arteria Dahlan sebagai Anggota Komisi III DPR terkesan lebih memilih memihak pelaku, dan seolah tidak peduli dengan nasib korban pengeroyokan.

“Berdasarkan informasi yang beredar potensi pelanggaran kode etik mungkin saja bisa ditujukan kepada Arteria. Jika ia terbukti menggunakan posisinya untuk memengaruhi proses hukum kasus pengeroyokan nakes di Bandar Lampung. Bukan cuma ini, tetapi dengan memilih memihak pelaku, Arteria seolah-olah tak peduli dengan nasib korban,” ujar Lucius Karus kepada wartawan, Rabu (11/8/2021). (ndi)

  • Bagikan