Hendardi : Komnas HAM Tidak Ada Hak Campuri Sool TWK Pegawai KPK

  • Bagikan
Hendardi
Ketua Setara Institute Hendardi /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sebanyak 11 dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penyelidikan TWK KPK itu dianggap bukan menjadi kewenangan Komnas HAM.

Pernyataaan itu disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi.

Hendardi awalnya menyebut jika Komnas HAM memang berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian. Hal itu merujuk pada dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, yakni Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM.

Namun, lanjut Hendardi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia. Artinya, harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Hendardi menyampaikan, siapapun boleh melakukan kajian dan pemantauan terhadap kinerja institusi negara.

Akan tetapi, jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

“Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya,” sambungnya.

Jika tidak ada kewenangan, lanjut Hendardi, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular — tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM.

Disebutkan Hendardi, Komnas HAM begitu ‘rajin’ mengambil peran sebagai ‘hero’ dalam kasus-kasus populer di tengah keterbatasan prestasi selama periode 2017 sampai 2021.

Dia melanjutkan, fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM.

“Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini,” beber dia.

Tak hanya itu, Hendardi juga melayangkan kritik terhadap Komnas HAM, di mana lembaga tersebut begitu gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara. Namun, kata dia, Komnas HAM miskin terobosan.

“Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Hendardi.

Soal rekomendasi, Hendardi menyebut jika upaya Komnas HAM tidak nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.

“Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” ujarnya.

Terhadap kasus TWK sebagai alih status ASN, kata Hendardi, produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan. Misalnya, melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” imbuh dia.(ilm)

 

  • Bagikan