Mantan Kepala BPN Mabar Divonis 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasus Perjudian
ilustrasi/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Manar), Marthen Ndeo divonis selama sembilan (9) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Marthen Ndeo divonis selama sembilan (9) tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah seluas 30 Ha di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Rabu (25/08/2021) siang.

Dijelaskan Hendrik, putusan sembilan tahun itu berdasarkan putusan majelis hakim PT Kupang Nomor : 15/ Akta. Pid. Sus – TPK/2021/PN. Kpg.

Dijelaskan Hendrik, dalam amar putusan majelis hakim PT Kupang menyatakan menerima permohonan banding JPU dan terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada PN Kelas IA Kupang Nomor : 7. Pid. Sus – TPK/ 2021/ PN. Kpg tanggal 18 Juni 2021.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marthen Ndeo selama sembilan (9) tahun. Dan, terdakwa diwajibkan untuk menbayar denda sebesar Rp. 500. 000. 000, subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Selain itu, lanjut Hendrik, terdakwa Marthen Ndeo diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10. 000. 000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10. 000. 000, tersebut maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu (1) tahun.

“Dalam putusan itu hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” jelas Hendrik.(rey)

  • Bagikan