Realitarakyat.com – Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi.
Langkah-langkah pemulikan ekonomi Kabupaten Bekasi ini dilakukan setelah mengubah stuktur dan nomenklatur Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 menjadi Komite Kebijakan Covid-19.
Upaya yang dilakukan itu, adalah memberikan bantuan jangka pendek kepada pengusaha kecil dan pelaku seni.
Bantuan dikhususkan bagi pengusaha kecil dan pelaku seni yang ekonominya terdampak gelombang dua Covid-19.
“Akan kami berikan bantuan Rp 1 juta per usaha kecil dan pelaku seni,” ujarnya Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (30/8/2021).
Ramdan akui, ia telah menerima data-data pelaku usaha mikro kecil dan seni yang terdampak melalui kepala desa maupun lurah yang ada di wilayahnya.
“Karena ada keterangannya dari Pak kades atau lurah. Saat ini sudah diverifikasi, sudah ada 9.000 orang yang akan kita berikan bantuan,” tuturnya.
Mereka yang diberikan bantuan dikarenakan ekonominya terimbas akibat terbatasnya ruang gerak operasional saat PPKM Level 4 diberlakukan di Kabupaten Bekasi selama kurang lebih 1 bulan.
“Warung kecil yang selama PPKM terdampak karena dibatasi jam operasionalnya sehingga pendapatan menurun sampai ada yang gulung tikar.”
“Kemudian para pelaku seni, mereka kan selama PPKM Level 4 enggak bisa manggung, tidak ada penghasilan,” tuturnya.(Din)