Kata Pratikno, Jokowi Setujui Penarikan Pegawai KPK Tak Lolos KPK Jadi ASN Bareskrim

  • Bagikan
Kata Pratikno, Jokowi Setujui Penarikan Pegawai KPK Tak Lolos KPK Jadi ASN Bareskrim
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkap pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan ini terkait permohonan Kapolri untuk menarik 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian.

Pratikno membahas hal ini bersama Kapolri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

“Kan, ada permohonan dari Pak Kapolri, permohonan itu kemudian dijawab melalui surat Mensesneg. Ya, ada permohonan, kita jawab,” kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9).

Mantan Rektor UGM itu mengatakan dalam surat jawaban itu, Presiden Joko Widodo mempersilakan Kapolri merekrut 56 eks pegawai KPK. Namun, pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

Ia pun mengakui sempat bertemu Kapolri, Menpan RB, dan Kepala BKN untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini pada Senin malam (27/9).

“Jadi Kapolri berkunjung ke Kemenpan RB, di situ ada saya juga, ada Pak Kepala BKN, membahas itu. Jadi surat jawaban sudah, tindak lanjut bagaimana isi surat kami, itu Kapolri harus koordinasi dengan Menpan-RB dan BKN,” tuturnya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN di Bareskrim. Keinginan itu kata Listyo juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, ia pun telah menyurati Presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut.

“Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kaya Listyo.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 56 pegawai KPK yang dipecat dan bakal ditarik ke Polri tidak ditempatkan sebagai penyidik, melainkan sebatas menjadi ASN.[prs]

  • Bagikan