Kejari Pemakasan Klaim Selamatkan Uang Rp 1 Miliar

  • Bagikan
Kejari Pemakasan Klaim Selamatkan Uang Rp 1 Miliar
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kejaksanaan Negeri Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil pengusutan kasus dugaan korupsi sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Kerugian uang negara yang berhasil kami selamatkan itu dari upaya penggelapan tanah kas desa di Kelurahan Kolpajung, Pamekasan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina di Pamekasan, Jumat (17/9).

Menurut Ginung, tanah percaton ini sebelumnya menjadi barang bukti perkara penyerobotan tanah milik negara, oleh oknum Lurah Kolpajung Abdul Aziz dan seorang warga bernama Mahmud yang kini keduanya telah divonis bersalah oleh pengadilan dan telah dipenjara.

“Jadi, BB ini kami sita, lalu kami kembalikan karena merupakan aset negara. Pengembalian berupa sertifikat tanah kepada Lurah Kolpajung yang baru,” katanya.

Ia menjelaskan, tanah kas desa itu pernah disertifikasi menjadi milik pribadi warga bernama Mahmud dengan lahan seluas 2.181 meter persegi atas kerja sama dengan Lurah Kolpajung bernama Abdul Aziz, senilai Rp1 miliar lebih.

“Karena itu, beberapa waktu lalu, sertifikat tanah kas desa tersebut kami serahkan Lurah Kolpajung saat ini, Hasyim Abdurrahim. Selanjutnya, sertifikat itu akan diserahkan kepada pihak Kecamatan Kota Pamekasan untuk diurus pemulihannya ke Badan Pertanahan Negara. Sebab, hasil putusan pengadilan, tanah tersebut dikembalikan menjadi hak milik negara,” katanya, menjelaskan.

Secara terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sahrul Munir membenarkan pengembalian aset negara berupa tanah seluas 2.181 meter persegi itu oleh Kejari Pamekasan.

“Memang benar aset yang sebelumnya disita oleh Kejari Pamekasan berupa sertifikat tanah tersebut sudah dikembalikan, dan saat ini sedang kami urus ke BPN sertifikatnya atas nama Pemkab Pamekasan,” kata Sahrul.

Kasus penyerobotan tanah kas desa milik Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan itu mulai diproses hukum di Mapolres Pamekasan pada sejak asal 2020.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lurah Kolpajung Abdul Aziz dan seorang warga bernama Mahmud.

Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada 16 Desember 2020, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mereka empat tahun penjaran dan denda Rp200 juta, serta memerintahkan agar nama pemilik tanah seluas 2.181 meter persegi itu, kembali atas nama Pemkab Pamekasan.

  • Bagikan