Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/9/2021) dini hari telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga sebanyak Rp3,1 miliar terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Perubahan status tersangka ini, direspons Aziz Syamsuddin dengan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI melalui surat resmi yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga.
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Terkait hal itu, kata Adies, dalam waktu dekat ini DPP Partai Golkar akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin untuk posisi Wakil Ketua DPR RI.
Adies menerangkan, sejauh ini belum ada kader yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengisi posisi itu.
Namun, ia memastikan seluruh kader Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI punya kesempatan yang sama.
“Semua punya kans. Semua kader berkualitas. Kami punya 85 orang (di Fraksi Partai Golkar DPR RI). Ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar,” kata Adies menjawab pertanyaan wartawan. (ndi)