Tak Lagi Jadi Penyidik KPK, Novel Baswedan CS: Ini Hari G30S/TWK

  • Bagikan
asn
Novel Baswedan Cs/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih proses menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki hari terakhir, Kamis (30/9). Mereka tidak lagi menjadi pegawai KPK per Jumat (1/10).

Jumlah pegawai bertambah setelah pada Rabu (29/9), seorang penyidik muda, Lakso Anindito juga tak lolos dalam TWK susulan. Ia pun resmi berhenti per hari ini bersama 56 pegawai lainnya.

Salah satu pegawai KPK yang dipecat, Giri Suprapdiono sempat menyebut hari pemecatan sebagai G30S/TWK.

“G30S/TWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021,” kata Giri.

Para pegawai bukan tidak tinggal diam menghadapi pemecatan. Beberapa upaya hukum telah mereka tempuh, dengan dibantu sejumlah pihak dari organisasi sipil. Mereka telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, meski keputusannya menyatakan TWK dinilai konstitusional.

Mereka juga telah melayangkan laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman. Hasil temuan dua lembaga tersebut menyatakan proses TWK melanggar hak asasi manusia dan melanggar malaadministrasi.

‘Bola panas’ buntut pemecatan pegawai juga menggelinding ke Presiden Joko Widodo. Sejumlah organisasi sipil mendesak Jokowi menyampaikan sikap secara resmi. Mereka mengkritik pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 56 pegawai menjadi ASN Polri.

Sementara itu, sejumlah pegawai telah mengirim surat perpisahan. Penyelidik nonaktif, Rieswin Rachwell mengirim surat melalui surel internal pegawai. Dalam penggalan suratnya, Rieswin mengaku bangga diberhentikan KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri.

“Saya bangga diberhentikan dari KPK karena saya menolak KPK dipimpin oleh pelanggar kode etik KPK,” kata dia. Rieswin telah mengizinkan suratnya dikutip.

Pernyataan terbuka juga disampaikan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Dalam keterangannya, Yudi mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Ia mengaku belum memutuskan akan ke mana setelah keluar dari KPK.

Namun, ia berjanji akan tetap bekerja buat negara seperti yang pernah ia lakukan di KPK. Kata Yudi, surat yang ia tulis bukanlah surat perpisahan, melainkan sebatas pengumuman bahwa dirinya tak lagi di KPK per Jumat (1/10).

“Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati, justru harus bangkit dalam banyak arti,” kata dia.

Per hari ini, Kamis (30/9) sebanyak 57 pegawai resmi berhenti sebagai pegawai komisi antirasuah usai dinyatakan gagal dalam TWK. Mereka dinyatakan tak memenuhi syarat dan tak bisa menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lain.[prs]

  • Bagikan