Realitarakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri jasa keuangan di Sumatera Barat hingga Agustus 2021 tumbuh positif di tengah pandemi COVID-19.
“Sampai Agustus 2021, aset perbankan Sumbar tumbuh 6,14 persen, sedangkan kredit perbankan tumbuh sebesar 7,96 persen,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Sumbar, Selasa (19/10).
Sementara, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 5,07 persen dengan profil risiko yang masih terjaga pada level terkendali untuk non performing loans (NPL) atau kredit bermasalah tercatat sebesar 2,21 persen.
“Kemudian, perbankan syariah Sumatera Barat juga menunjukkan kinerja yang menggembirakan,” ujarnya.
Aset dan pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh masing-masing sebesar 20,21 persen dan 12,73 persen, dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah tumbuh 20,04 persen (yoy) dan rasio non performing finance (NPF) sebesar 3,48 persen.
Untuk kinerja BPR dan BPRS di Sumatera Barat juga mengalami pertumbuhan positif dengan pertumbuhan kredit 2,12 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, DPK tumbuh sebesar 7,41 persen dengan rasio NPL sebesar 7,68 persen.
Sedangkan fungsi intermediasi BPR dan BPRS cukup baik terlihat dari loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 93,47 persen dan rasio permodalan (CAR) masih cukup baik 29,48 persen, kata dia.
Selanjutnya industri keuangan nonbank, khususnya perusahaan pembiayaan, pada Agustus 2021, piutang pembiayaan mengalami pertumbuhan negatif 10,21 persen.
Namun, NPL mengalami perbaikan menjadi 4,32 persen dibandingkan posisi yang sama tahun lalu sebesar 5,05 persen.
“Dari sisi industri pasar modal, jumlah single investor identification (SID) terus mengalami peningkatan,” katanya.
Pada posisi Agustus 2021, SID didominasi oleh investor reksa dana yang mencapai 78.602 investor dan investor saham sebanyak 41.234 investor.
Investor surat berharga negara (SBN) baru tercatat sebanyak 3.765 investor. Investor efek beragun aset (EBA) baru sebanyak 3 investor. Jumlah SID investor saham tumbuh sebesar 110,38 persen dengan transaksi sebesar Rp1,97 triliun tumbuh sebesar 160,28 persen.
Ia menilai kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID-19 dinilai telah memberikan dampak positif bagi perkembangan industri jasa keuangan di Sumatera Barat dan juga pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak.
Sampai dengan posisi Agustus 2021, industri jasa keuangan di Sumatera Barat telah memberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada 102.394 debitur dengan outstanding sebesar Rp7,3 triliun.
Selain itu, OJK juga mendorong perbankan berperan aktif dalam program pemulihan ekonomi nasional, antara lain melalui penyaluran KUR maupun memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga.
Untuk penyaluran KUR, sampai Agustus 2021, outstanding KUR yang telah disalurkan perbankan Sumatera Barat mencapai Rp4,7 triliun kepada 122.024 debitur.