Realitarakyat.com – Sejumlah bank telah memblokir kartu ATM non chip atau kartu ATM yang menggunakan teknologi pita magnetik (magnetic stripe).
Pemblokiran ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Dari aturan itu, BI masih memberikan waktu bagi masyarakat untuk menukar kartu ATM ke teknologi chip hingga akhir 2021. Namun, beberapa bank telah memblokir seluruh kartu ATM non berteknologi magnetic stripe atau non chip.
PT BTN (Persero) Tbk, salah satunya. Dilansir dari akun BTN di Facebook, Senin (18/10), perusahaan telah menutup akses untuk kartu non chip sejak 7 Juni 2021.
“7 Juni 2021 kartu non chip tidak dapat digunakan lagi,” tulis manajemen dalam pengumuman tersebut.
Selain itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga sudah memblokir seluruh kartu non chip per 1 Juli 2021. Perusahaan memblokir kartu ATM non chip secara bertahap.
Mengutip laman resmi, Bank Mandiri, untuk kartu dengan masa kedaluwarsa (expiry date) 2021-2022 telah diblokir sejak 1 April 2022, kartu dengan masa kedaluwarsa 2023-2025 diblokir 1 Juni 2021, dan kartu dengan masa kedaluwarsa 2026-2030 diblokir 1 Juli 2021.
Lalu, PT Bank Permata Tbk juga sudah memblokir kartu non chip sejak 7 Juli 2021. Alhasil, seluruh kartu ATM yang digunakan nasabah sudah berteknologi chip.
Bank Permata menyatakan kartu debit berteknologi chip akan membuat transaksi lebih aman. Hal itu juga bisa mengurangi risiko pencurian data oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.[prs]