Realitarakyat.com – Dipimpin oleh Kapolsek, Iptu Amril, anggota Polsek Tebas, Polres Sambas berhasil menangkap pelaku perundung paksa terhadap anak di bawah umur, di Desa Bukit Segoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Disampaikan oleh Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, melalui Kapolsek Tebas, Iptu Ambril bahwa mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SU (29) warga Kecamatan Subah, karena diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Tebas menjelaskan, karena tidak mau bertanggung jawab maka pelaku dilaporkan ke Polsek Tebas. Menanggapi laporan itu, maka dilakukan penangkapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap SU selasa sore kemarin, dan saya memimpin langsung penangkapan tersebut di desa Bukit Segoler, Kecamatan Tebas,” ujarnya, di Mapolsek Tebas, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan oleh Kapolsek, tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun, dan merupakan warga Desa Bukit Segoler.
Saat dilakukan penangkapan kata Kapolsek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan di bawa ke mapolsek Tebas untuk di periksa lebih lanjut.
“Tersangka saat ditangkap sedang berada dirumah korban di Desa Bukit Segoler, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan” katanya.
“Setelah penangkapan, tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek Tebas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Karenanya kata dia, tersangka diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(Alf)