Realitarakyat.com – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa dan empat pelaku lainnya atas kasus percobaan suap pada kompetisi Liga 3 2021.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Dimas Yopi melakukan percobaaan suap dengan cara memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari, 12 November lalu. Tindakan Yopy itu dilakukan terkait taruhan judi bola daring.
Atas tindakan tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi berupa denda sebesar Rp100 juta dan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.
“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” kata Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat dikutip dari Antara, Jumat (19/11).
Makin Rahmat menjelaskan Dimas Yopy dinilai telah melanggar pasal 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 Kode Disiplin PSSI.
Dalam sidangnya, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.
Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan.
Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks-pemain Persela Lamongan, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.
Menurut Makin Rahmat, keempat orang itu mencoba melakukan perbuatan suap pada pertandingan kompetisi Liga 3 antara Gresik Putra versus Persema Malang.
Khusus untuk Bambang Suryo yang diduga juga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI Jatim menyerahkan kasusnya ke polisi.
Pasalnya, Bambang Suryo bukan bagian dari football family dan sebelumnya yang bersangkutan sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018.
“Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018 sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” ucap Makin.[prs]