Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan Saat Demo Ormas PP Tambah Jadi Lima Orang

Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus pengeroyokan ormas Pemuda Pancasila (PP) terhadap AKBP Dermawan Karosekali saat demo di gedung DPR RI. Total tersangka kini ada 5 orang.
“Hari ini kami sampaikan perkembangan pengeroyokan ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasar bukti CCTV,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).
Zulpan mengatakan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Total saat ini sudah ada 5 orang yang ditangkap dan ditahan.
“Tersangka ini adalah anggota Pemuda Pancasila,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Para tersangka adalah:
1. AS (18), perannya mengejar, menarik, pukul korban dengan tangan kosong
2. WH (35) memprovokasi dan mengejar korban
3. DH (23), perannya mengejar, memukul dan menendang korban
4. ACH (29), memukul korban dengan kayu
5. MDK (25) mengejar, menarik dan pukul dengan tangan kosong
Dari para tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti atribut Pemuda Pancasila, handphone, dan kartu tanda anggota (KTA) para tersangka.[prs]