Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT.
Untuk itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut yang diduga merugikan uang rakyat NTT senilai Rp. 50 miliar.
“Sebagai anggota DPRD NTT mendukung penuh Kejaksaan Tinggi NTT untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 miliar. Karena uang yang ada di Bank NTT adalah uang rakyat NTT,” kata Yohanes Rumat, Anggota DPRD NTT, Kamis (18/11/2021).
Mengenai perkembangan kasus itu, kata Yohanes, Kejaksaan Tinggi NTT diminta secara terbuka menyampaikan perkembangan kasus senilai Rp. 50 miliar kepada masyarakat NTT sudah sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan.
“Kejaksaan Tinggi NTT, wajib memberitahukan kepada publik atau masyarakat NTT mengenai progres penyelidikan kasus tersebut,” kata Yohanes.
Tujuannya, lanjut Yohanes, agar masyarakat bisa lebih tahu dimana hambatan proses hukum kasus tersebut dan apakah akan ada kabar gembira dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan uang rakyat senilai Rp. 50 miliar.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meminta agar tim penyidik Tipidsus Kejati NTT segera menuntaskan kasus tersebut, agar memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan multi tafsir oleh masyarakat.
Terpisah, Wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Rudi Margono, S. H, M. H yang dikonfirmasi sebelumnya menegaskan pihaknya telah memeriksa salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi Medium Term Note (MTN) PT SNP Bank NTT di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Penyidik sudah periksa salah satu saksi yang diduga terlibat dalam kasus yang sama di Medan, Sumatra Utara,” kata Wakajati NTT, Rudi Margono kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Kata dia, kasus ini, masih dalam proses penyelidikan di Kejati NTT. Kejati serius menangani kasus ini. “Yang jelas kasus ini ditangani secara serius oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT,” tegasnya.
Ditambahkan Margono, kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT, dipastikan tetap berjalan dan pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Kasusnya tetap berjalan sambil tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT mengumpulkan alat bukti untuk membuat kasus ini terang benderang,” ungkap Wakajati NTT.(rey)