Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat segera dibahas bersama pemerintah.
Hal ini disampaikan Dasco menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang berharap agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
“Dalam masa sidang ke depan, kami akan prioritaskan untuk segera di-Bamus-kan agar bisa dikirim ke pemerintah dan Presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu memastikan, setelah masa sidang dibuka, DPR akan segera menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk membawa draf RUU TPKS ke Rapat Paripurna selanjutnya untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Dasco mengatakan, DPR sejak awal menyatakan bahwa tidak ada hambatan yang berarti dalam proses pembahasan RUU TPKS. Dirinya lantas menjelaskan mengapa pada penutupan masa sidang, RUU TPKS tidak ikut dibawa dalam Rapat Paripurna lantaran terkait dengan mekanisme.
“Hanya masalah teknis, karena pada Bamus terakhir, RUU-nya inisiatif DPR belum selesai, sehingga kemudian pada penutupan sidang (Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022) belum bisa kita paripurnakan. Sementara, kalau tidak melewati rapat Bamus waktu itu kita khawatirkan akan cacat hukum,” terang Dasco.
Politisi Partai Gerindra tersebut memastikan pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Sebab, DPR banyak menerima aduan terkait hal itu. “Karena itu, RUU TPKS sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati sehingga sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi justru, kami bukan lambat tetapi kami ingin undang-undang itu sempurna dan bagus,” imbuhnya.[prs]