Masa Jabatan Anies Berakhir Oktober 2022, Heru Budi Hartono Disebut Sebut Sebagai Calon Penjabat Gubernur DKI

  • Bagikan
Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal berakhir Oktober 2022 mendatang.

Meskipun demikian, pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI baru akan dilaksanakan pada Pilkada Serentak 2024.

Selama jeda waktu tersebut, Anies akan digantikan penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Sosok yang akan menduduki jabatan Pj Gubernur ini belakangan menjadi sorotan.

Fraksi PDIP DPRD DKI berharap Pj Gubernur nantinya diisi sosok yang sudah menguasai permasalahan di ibu kota.

“Kami berharap orang yang paham dengan persoalan Jakarta. Kenapa? Supaya sisa waktu selama dia jadi penjabat itu dia mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies yang belum tereksekusi,” ucap Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Gembong menilai, waktu dua tahun cukup bagi Pj Gubernur menyelesaikan program-program yang belum selesai dijalankan Gubernur Anies Baswedan.

“Waktunya panjang, kalau dia sudah tahu persoalan Jakarta, tahu prioritas yang harus dieksekusi. Maka tidak perlu belajar dulu, tidak perlu penyesuaian dulu,” ujarnya.

“Sehingga ketika dilantik, bisa langsung running bekerja,” sambungnya menjelaskan.

Ketika ditanya sosok yang tepat untuk mengisi posisi Pj Gubernur, Gembong menyinggung nama Budi Heru Hartono.

Menurutnya, Kepala Sekretariat Presiden ini merupakan sosok yang sudah mengenal betul Jakarta.

Pada 2014 lalu, Heru pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.

Selang setahun kemudian, Heru menduduki jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

“Kalau secara pribadi, Pak Heru baik. Penguasaan persoalaan Jakarta saya kira oke,” kata Gembong.

Walau demikian, ia menyerahkan keputusan soal penunjukan Pj Gubernur ini kepada Presiden Jokowi.

Gembong hanya berharap, sosok tersebut sesuai dengan kriteria yang diinginkan PDIP.

“Yang penting kriterianya itu, yang memahami persoalan inti Jakarta. Mereka harus paham dulu, kalau itu sudah clear, siapapun bisa,” tuturnya.

Sosok Heru Budi

Heru Budi Hartono merupakan salah satu orang kepercayaan Jokowi.

Dia pernah menjadi bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia juga diajak Djarot Syaiful Hidayat sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tapi gagal.

Pernah menduduki jabatan penting sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta.

Kini dia dipercaya Presiden Jokowi sebagai Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres.

Heru lahir di Medan, Sumatera Utara, 13 Desember 1965.

Sebelum menjabat Kepala BPKAD, Heru adalah Wali Kota Jakarta Utara.

Berikut riwayat pendidikan formalnya:

SDN 8 Jakarta Pusat dan 3 tahun menjadi siswa SD di Pakistan (1971 s/d 1977)
SMP PSKD I Jakarta Pusat (1997 s/d 1981)
SLTA Kerajaan Belanda (Den Haag), (1981 s/d 1984)
Meraih gelar S1 di Universitas Krisna Dwipayana –Jakarta (1984 s/d 1990)
Meraih Gelar S2 di Universitas Krisna Dwipayana –Jakarta (1995 s/d 1998)

Berikut ini adalah riwayat jabatannya:

Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara (1993)
Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara (1995)
Kasubag Pengendalian Pelaporan Kota Jakarta Utara (1999)
Kasubag Sarana & Prasarana Kota Jakarta Utara (2002)
Kepala Bagian Umum Kota Jakarta Utara (2007)
Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara (2008)
Kepala Biro KDH dan KLN DKI Jakarta (2013)
Wali Kota Jakarta Utara (2014)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta (2015-2017)

Aturan yang Berlaku Siapa?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.

Merujuk pasal itu, deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur adalah:

Sekretaris jenderal kementerian
Sekretaris kementerian
Sekretaris utama
Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
Direktur jenderal
Deputi
Inspektur jenderal
Inspektur utama
Kepala badan
Staf ahli menteri
Kepala sekretariat presiden
Kepala sekretariat wakil presiden
Sekretaris militer presiden
Kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
Sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara

Jokowi yang Memilih

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Penjabat (PJ) Gubernur,hingga Bupati dan Wali Kota.

Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

“Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati atau Walikota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang,” kata Junimart kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Junimart menjelaskan setiap PJ Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk PJ Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesuai amanat Undang-undang No 10 tahun 2016, PJ Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk PJ Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” ucapnya.

Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon PJ Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and propert terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan itu berharap ditangan para PJ Gubernur dan PJ Bupati serta PJ Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.

“Program-program strategis di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yg sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Pejabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol,” pungkasnya.(Din)

 

 

  • Bagikan